Thursday, December 26, 2013

Korupsi di TNI AD

Bahwa Indonesia adalah negara peringkat satu korupsi di dunia tentu sudah banyak orang tahu.Bahwa institusi paling korup adalah DPR, bersama dengan Kepolisian dan lembaga-lembaga negara seperti Kejaksaan dan Direktorat Pajak, saya juga yakin bahwa banyak orang tahu.

Tapi bahwa lingkungan TNI khususnya TNI AD juga merupakan sumber korupsi mungkin belum banyak orang yang tahu. Seberapa besar mungkin sulit diperkirakan. Tapi yang lebih menakutkan saya kira bukan soal besar kecilnya tapi bahwa korupsi di TNI AD seolah-olah tidak tersentuh oleh hukum.

Membaca majalah Tempo, edisi khusus akhir tahun 2013 sungguh mengejutkan saya.....

Terus terang membaca artikel tersebut, saya melihat seolah-olah korupsi di TNI AD tidak tersentuh oleh hukum, oleh KPK dan bukan hanya itu saja kasus korupsi berakhir dengan misteri kematian orang yang terlibat.  Hal ini mengingatkan saya pada kasus beberapa tahun lalu ketika Jenderal Agus Wirahadikusumah mengungkit korupsi di Kostrad, tidak lama kemudian namanya seperti tiba-tiba saja hilang dari pemberitaan, beberapa saat kemudian saya baru tahu bahwa beliau wafat mendadak.

Tempo edisi khusus (23-29 Desember 2013) antara lain berkisah tentang Heru Sukrisno, seorang tentara auditor yg membongkar beberapa kasus korupsi di TNI AD, di antaranya pengiriman mobil-mobil tanpa nomor kendaraan dari Batam ke Jakarta.  Kasus tersebut melibatkan Mayor Jenderal Koesmayadi (Wakil Asisten Logistik). Aneh bin ajaib Koesmayadi tiba-tiba meninggal pada 26 Juni 2006 sebelum Polisi Militer menyelidiki temuan barang ilegal di rumahnya. 


Jika betul kematian kedua Jenderal tersebut terkait dengan kasus korupsi yang terjadi, maka saya kira ini adalah bagian yg paling hitam dalam parahnya korupsi di Indonesia karena bukan hanya kasus korupsi yg berdiri sendiri tapi juga ada pidana pembunuhan yang terjadi di situ, tentu pembunuhan untuk menutupi jejak atau melindungi pelaku sesungguhnya, yang tentu pangkat dan jabatannya lebih tinggi dan lebih tidak tersentuh oleh hukum..

Benar atau tidak ? Wallahualam.